Seorang residivis narkoba di Agam, Sumatera Barat,kali ini kembali ditangkap Polisi, Pelaku berinisial S alias Tacep (48) ini mengelabuhi petugas dengan menyimpan narkoba jenis ganja di kulkas.
“Kami menemukan Ganja itu disimpan di dalam kulkas sebanyak 1 kilogram” ucap Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian, Minggu 26/2/2023.
Penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap saat bertransaksi ganja di wilayah Simpang Panta, Kecamatan Matur, Agam,” kata dia.
Polisi awalnya hanya mengamankan barang bukti ganja seberat kurang dari 250 gram dari lokasi.
“Tersangka sempat membuang barang bukti ke jalan yang gelap, namun paket ganja itu terlihat oleh petugas,” katanya.seperti dilansir dari InewsSumbar.
Sementara pria yang transaksi dengan tersangka S kabur sebelum polisi datang,” katanya. Kemudian, saat dilakukan pengembangan, tersangka mengaku menyimpan sisa ganja di rumah orang.
“Pelaku menyimpan tujuh paket ukuran menengah dan besar seberat lebih kurang 750 gram di dalam kulkas,” katanya.
Total barang bukti yang didapat dari tersangka ini adalah 1 kilogram.
“Dia ini merupakan TO dan juga residivis di tahun 2018. Dia baru 1,5 bulan ini bebas dan mengulangi perbuatannya dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.