Polresta Padang merilis dua ayah kandung pelaku pencabulan terhadap anak kandung di wilayah hukumnya, Dari perbuatan bejat pelaku, Kapolresta Usulkan
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan kegeramannya kepada 2 pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Selama Februari 2023 ini kita dapatkan 2 laporan terkait kasus pencabulan anak kandungnya sendiri,” ucap saat press release di Mapolresta Padang, Selasa 28/2/2023.
Kasus yang pertama dilakukan oleh pelaku A (47), kasusnya terungkap saat pelaku melakukan aksinya di WC Masjid dan pencabulan Ini dilakukan sejak 2020 lalu,
“Dia digerebek warga di toilet masjid di Kecamatan Kuranji. Nauzubillahminzalik,” ungkap Kapolres.
Pelaku memuluskan perbuatannya dengan mengancam korban. “Anaknya diancam tidak disekolahkan dan korban merasa takut,” terangnya.
Pada laporan kedua dengan pelaku YH (44). Perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
“Kasus ini terungkap karena korban yang sering murung, kemudian ditanya dan korban mengaku,” katanya, Dikutip dari KataSumbar.
Ia menambahkan, modus pelaku juga hampir sama, diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan dan sebagainya.
Menurutnya, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terakhir, Ferry menyebutkan, ia telah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan.
“Dukung saya, saya telah mengusulkan untuk memberikan hukuman tambahan, agar pelaku dikebiri, supaya ada efek jera,” tutupnya.