KM (32) tahun, guru honorer asal Desa Bukit Berlian, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara diringkus oleh tim gabungan dari Polsek Napal Putih dan Polres Bengkulu Utara pada Sabtu (15/4).
Guru honorer itu diringkus karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan dan sodomi terhadap anak bawa umur.
Sedikitnya 19 anak-anak yang dilaporkan telah menjadi korban dari tindakan keji yang dikakukan oleh pelaku yang diduga termasuk pedofil ini.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ardian Yunna Saputra, S.TK, S.IK, mengungkapkan, pelaku telah melakukan anksinya sejak tahun 2019 sampai Februari 2023.
Sebagian besar korbannya merupakan murid di sekolah SD tempat pelaku selama ini mengajar sebagai guru honorer.
“Dari 19 anak tersebut, sebanyak 12 anak merupakan korban sodomi pelaku. Sedangkan untuk korban dari tindakan pencabulannya ada 7 anak,” ucapnya. Seperti dikutip dari RadarUtaraID.
Aksi keji pelaku dilakukan sejak 2019 ini berlangsung di beberapa tempat diantaranya di kamar tidur pelaku, ruang kelas sekolah, ruang UKS, ruang WC sekolah hingga WC Masjid dan dalam kegiatan perkemahan di Desa Tanjung Sari dan kegiatan perkemahan di Desa Pagardin.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkulu Utara dan sedang periksa lebih lanjut,” imbuhnya.