Apotek di Kota Padang, Sumatera Barat digerebek polisi karena menjual obat-obatan tanpa izin edar. Salah satu obat yang dijual untuk aborsi.
Dari penggerebekan Apotek tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku.
Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap mengatakan, 2 pelaku yang diamankan adalah pemilik apotek berinisial S dan karyawan berinisial ML.
“Berangkat dari informasi beredar, diduga banyak obat-obat penggugur kandungan dijual bebas di wilayah Tarandam (kawasan apotek di Padang). Di sana kita menemukan (obat aborsi),” ucap Ferry, Rabu 1/3/2023. Dikutip dari Khalfani.co.id.
Jajarannya melakukan teknik under cover buy dalam mengungkap kasus ini. Alhasil, ditemukan apotek yang menjual dengan mudah sejumlah obat aborsi.
“Kami melakukan teknik under cover buy, membeli obat tersebut ternyata mudah didapat (di apotek). Kami mengamankan salah satu apotek FF di Tarandam,” ujarnya.
Saat pemeriksaan dan pengaman barang bukti berproses di 1 apotek, kata Ferry, apotek lainnya segera menyingkirkan obat tanpa izin edar tersebut.
“Sehingga kami baru mendapatkan 1 apotek yang menjual obat-obatan ini. Kita temukan obat yang diduga dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan,” tegasnya.
Ferry tak merinci merek dan jenis obat-obatan yang disita pihaknya. Akan tetapi ia menyebutkan, dalam penyitaan itu juga ditemukan obat penenang serta obat kuat tanpa izin edar.
“Terhadap pelanggaran obat-obatan ini kami kenakan undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Ancaman 15 tahun penjara maksimal,” jelasnya.
Ferry menuturkan, penggerebekan apotek ini tindak lanjut dari keresahan warga yang beberapa waktu lalu menemukan janin bayi di aliran sungai.
“Berawal ditemukan janin bayi diduga berumur 6 bulan di dalam kandungan yang ditemukan di aliran kali menuju ke laut di samping Hotel Pangeran Beach. Temuan bayi ini meresahkan masyarakat. Dan masyarakat menyampaikan banyak terjadi, namun baru kali ini didapat,” pungkasnya.