BalaiGadang.com – Sidang putusan dugaan ijazah palsu It Arman di gelar di Pengadilan Negeri Painan Rabu (24/4/2024), dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Painan, dan Penasehat Hukum It Arman akhirnya Majelis Hakim memutuskan jika dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) cacat formil.
Dimulai Pukul 11.00 WIB, sanak keluarga It Arman, pendukung dan simpatisan It Arman, untuk Memberikan semangat, sekaligus menyerahkan petisi dukungan terhadap It Arman.
Dipimpin Hakim Ketua Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus membacakan sidang putusan perkara Tindak Pidana Pemilu, dugaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman.
Dalam isi putusan tersebut, Hakim Ketua berpendapat, dan sesuai keterangan fakta persidangan dari para saksi – saksi, serta barang bukti, dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, Pesisir Selatan terhadap terdakwa It Arman tidak memenuhi syarat formil. Tidak dapat diterima, dan tidak ditemukan pelanggaran Pemilu.
Dan, laporan disampaikan pelapor ke penyiidik Polres Pessel sudah kadaluwarsa, melampui waktu 7 hari.
Atas putusan disampaikan Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan Rozky Al Ikhsan akan melakukan upaya banding. Tujuh hari untuk mempersiapkan memori banding.
Sementara itu, Kuasa Hukum It Arman, Kurniadi Aris usai sidang putusan pada sejumlah awak media mengepresiasi atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, telah memutus secara adil, berimbang dan sesuai fakta serta bukti didalam persidangan.
Kurniadi mengatakan, apa di dakwakan terhadap klienya pasal 520 Undang – Undang Nomor.7 Tahun 2017 Pemilihan Umum terkait dugaan ijazah palsu tidak terbukti. Dan ditolak, pandangan Hakim Ketua berpendapat cacat formil, karena tidak memenuhi unsur formil ataupun materil.
Menanggapi banding akan dilakukan JPU, Kurniadi menghormati proses hukum. Tentunya, akan melihat isi memori banding, Dan, kita akan siapkan juga jawaban atas banding JPU.
” Dengan waktu cukup pendek, sangat sulit bagi Majelis Hakim bisa mengambil keputusan. Dan, Hakim bisa mengambil keputusan yang cukup adil dan seimbang,”
It Arman pada rekan – rekan media, menyampaikan ucapan terima kasih pada rekan – rekan media telah ikut berjuang , memberikan semangat untuk mengikuti proses persidangan telah berjalan hingga sampai saat ini.
Terima kasih semua pihak, atas dukungan dan suportnya, terima kasih pada Majelis Hakim telah memutus perkara ini dengan seadil – adilnya. Terima kasih keluarga dan anak – anak memberikan semangat.
” Apa langkah hukum kedepan, kita akan koordinasikan dengan Penesahat Hukum Saya,” papar It Arman, dengan mata berkaca – kaca.
Ketua DPC. PPP Pesisir Selatan Marwan Anas memberikan keterangan pada sejumlah awak media, sebelum masalah ini mencuat ke publik telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan kedua pihak.
” Kita hormati, prosedur hukum yang berjalan,” katanya.
Pada Bawaslu Pessel, Marwan Anas mantan anggota DPRD Pessel itu mendapatkan soroton. Agar, Bawaslu kedepan lebih jeli lagi dalam pemeriksaan dokumen para caleg yang mendaftar. (Kay)