BalaiGadang.com – Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan BPK tentang pemborosan anggaran di DPRD Pesisir Selatan sebesar Rp 2,2 miliar. Temuan ini melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional anggota DPRD, serta pemborosan dalam belanja perjalanan dinas saat di konfirmasi bungkam, Minggu 22 Februari 2026
Sementara itu di konfirmasi terpisah Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh anggota dewan untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan audit. Beberapa anggota DPRD sudah melakukan pengembalian dana, bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.
Pemborosan ini disebabkan oleh kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), yang menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori “Sedang”, sehingga pimpinan dan anggota DPRD menerima pembayaran melebihi batas yang diperbolehkan
Ditambah Erizal salah satu tokoh Lembaga Pemerhati Korupsi sangat menyayangi kondisi Lembaga DPRD yang semestinya sebagai fungsi pengawasan malah menjadi tidak melaksanakan fungsi.
Temuan BPK DPRD Kabupaten Pesisir Selatan seharus menjadikan tindak lanjut dari LHP, Jangan jadi pembiaran.
Ia menambahkan ini agar bisa jadi perhatian aparat hukum untuk ditindaklanjuti serta memperkuat Fungsi dari Inspektorat Daerah. (Kay)
