Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang Di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Di Konsumsi

Pakar Lingkungan UNP Sebut Air Yang Di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Di Konsumsi

AIR

BalaiGadang.com – Sejumlah merek air minum dalam kemasan (AMDK) di sebut mengandung bromat melebihi ambang batas. Hal itu terlihat dari sejumlah konten di sosial media yang ramai membahas kandungan bromate pada AMDK. Selain itu, sejumlah pihak pun juga terlihat melakukan uji laboratorium kandungan bromate pada AMDK.

Guru Besar Ilmu Kimia Lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Indang Dewata menjelaskan bromat merupakan unsur yang berbahaya bila masuk ke tubuh. Oleh karena itu, bila ditemukan kandungan bromate melebihi ambang batas yang di tetapkan di dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi, hal ini perlu mendapat perhatian khusus.

Ia menerangkan, bromat adalah senyawa yang dapat mengganggu metabolisme tubuh. Akibatnya bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti kanker ataupun tumor.

“Kalau ada maka kadarnya itu harus lebih kecil dari 0,01 miligram per liter. Nah, kalau di atas itu disebut dengan di atas baku mutu, maka air itu tidak dimanfaatkan dan dipergunakan lagi,” papar Indang.

Mengingat berbahayanya bromat, ia berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk melakukan peninjauan secara aktif maupun pasif.

Peninjauan aktif, terang dia, Dinas Kesehatan selalu melakukan pengecekan ke perusahaan AMDK secara random ataupun acak. Sementara secara pasif yaitu perusahaan AMDK melaporkan sendiri kepada dinas kesehatan.

“Jadi, ada aktif atau pasif. Dan itu harus dilakukan keduanya agar konsumen terjaga dengan kualitas air yang mereka minum,” katanya.

Indang mengatakan, kalau di luar negeri terutama negara maju tidak ada toleransi ketika air itu di atas baku mutu. Bila telah di atas toleransi yang diperbolehkan maka, izin dari perusahaan tersebut pun dicabut dan air tidak boleh diperdagangkan.

“Jadi di atas baku mutu itu sebenarnya maksudnya adalah air itu sudah berada di atas toleransi dibolehkan. Kalau sudah di atas baku mutu konsentrasinya, maka itu akan menimbulkan penyakit kronik bisa menyebabkan penyakit akut,”, paparnya.

Lebih lanjut, Indang menyarankan agar pemerintah menetapkan reward dan punishing. Kalau seandainya perusahaan air minum secara terus menerus memiliki kualitas produksi yang bagus, pemerintah harus berani memberikan reward. Akan tetapi, jika terjadi pelanggaran, pemerintah juga harus berani mengambil keputusan, seperti pencabutan izin, hal ini menjadi penting karena air itu adalah sumber kehidupan.

“Jangan sampai menjual air yang rusak (tidak sehat). Produsen nakal makin banyak karena konsumen tidak tau airnya itu,” ujarnya. Karena itu, Indang menegaskan perlunya partisipasi maksimal dari masyarakat.

Untuk diketahui, regulasi kandungan bromat pada AMDK di Indonesia diatur Kementerian Perindustrian dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral. Kedua aturan tersebut menyebutkan bahwa maksimal kandungan Bromat dalam AMDK sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb.

Dikutip dari laman Cek Fakta Klik Positif, disebutkan 3 dari 11 sampel yang diuji mengandung bromate di atas 10 ppb, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb. Pengujian terhadap 11 merek AMDK tersebut di lakukan pada periode Maret – April 2024. Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan rentang kandungan Bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb.

Saat dikonfirmasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang mengatakan akan bersikap tegas terhadap produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bromat diatas ambang batas. Hal itu diungkapkan, Pengawas Farmasi Makanan Ahli Madya BBPOM Padang, Linda Gusrini.

“Untuk ketentuan ini kita sama dengan pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan BPOM, AMDK terus dipantau melalui pengujian yang dilakukan BPOM, dan cara pembuatan olahan sesuai dengan standar yang ditetapkan secara nasional.

Sesuai ketentuan BPOM, batas maksimal kadar bromat yang dinyatakan aman di dalam produk AMDK adalah sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral 3553:201 5 dan SNI Air Demineral 6241:2015.

“Sesuai aturan kita kan untuk air mineral dalam kemasan ini udah ada ujinya, dan sesuai dengan cara pembuatan bahan olahan yang baik gitu, jadi sudah ada ketentuannya masing-masing,” terangnya.

Ia menambahkan, mengenai kadar baku mutu di dalam AMDK, hal itu termasuk salah satu syarat dari produsen untuk menyesuaikan standar olahannya untuk diedarkan kepada masyarakat.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran dan atau produk tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, BPOM diberi kewenangan memberi sanksi sesuai peraturan dan undang-undang berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar. (kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *