AF (23) tahun, Seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ditangkap Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh.Dalam aksinya, pelaku tersebut kedapatan mencuri dan babak belur diamuk massa.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Jorong Madang Kodok Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak, Jum’at 31/03/2023.
Petugas Satreskrim Polres Payakumbuh segera tiba di lokasi sehingga tersangka AF dapat tertolong pada saat diamuk massa dan dapat segera diamankan.
Kasatreskrim Iptu Alva Zakya membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit mesin bajak sawah.
“Kita telah amankan satu orang tersangka yang mana pada saat kita amankan tersangka ini sempat di amuk warga di karenakan para warga merasa kelakuan tersangka tidak bisa di tolerir lagi karena telah sering melakukan aksi mencurinya dan merugikan banyak pihak,” terang Iptu Alva.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka yang juga ternyata merupakan warga Sungai Kamuyang telah sering mencuri barang-barang milik warga seperti tabung gas, mesin potong rumput.
Namun sial bagi tersangka, saat tersangka mencuri mesin bajak sawah aksinya diketahui oleh warga sehingga menimbulkam aksi main hakim sendiri oleh warga yang telah tersulut emosi.
“Warga geram dengan ulah pelaku, namun walau bagaimanapun seorang pelaku kriminal juga tetap memiliki hak asasi yang harus kita junjung tinggi, untuk itu kita amankan dan kita lanjutkan sesuai hukum yang berlaku di negara kita, ” tutup Kasat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin bajak, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Silver BA 5447 MH dan satu buah kunci inggris warna silver dari Tempat Kejadian Perkara 9TKP).