Polda Sumbar tangkap Gadis kembar yang diduga melakukan tindak pidana judi online. Gadis kembar tersebut ditangkap di rumah kos yang berlokasi di Kota Bukittinggi.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan, gadis kembar tersebut masing-masing berinisial RSL dan MSL, mahasiswa berusia 24 tahun.
“Keduanya ditangkap diawali dengan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar,” ungkapnya, Selasa 28/3/2023.
Gadis kembar ini mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya.
“Dari akun instgramnya, dia mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar. Namun keduanya tidak main judi sama sekali,” terangnya.
Namun selain itu, mereka juga mempunyai Grup WhatsApp. “Barang bukti yang disita satu unit handphone, simcard untuk aplikasi WhatsApp dan akun Gmail,” jelasnya.
Pelaku telah beraksi sejak tiga bulan terakhir. “Ia mendapatkan imbalan setiap bulannya. Bulan pertama Rp 750 ribu, kedua Rp 1 juta dan terakhir Rp 1,2 juta,” imbuhnya.
Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.