Hukum  

Residivis Narkoba di Padang Pariaman Kembali Ditangkap, 7 Paket Ganja Diamankan

Residivis Narkoba di Padang Pariaman Kembali Ditangkap, 7 Paket Ganja Diamankan

residivis Narkoba,padang pariaman
Ilustrasi
Tak dapat efek jera, Seorang Residivis narkoba di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman kembali ditangkap polisi di Kecamatan Matur, Agam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah menungkapkan saat penangkapan ditemukan ganja seberat 250 gram yang disimpan dalam jok motor.

“Lakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Belakang Balok, Bukittinggi dan ditemukan tujuh paket ganja dengan berat 750 gram,” ucap Ferry Ferdian, Kamis 23 Februari 2023, Dikutip dari katasumbar.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat jika akan terjadi transaksi ganja di Simpang Panta.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat ditanya kepada pelaku, di hadapan saksi – saksi dia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia beli melalui temannya di daerah Solok Kota,” terang Kapolres.

Tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan dan baru bebas sejak bulan Januari 2023.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *