Hukum  

Rusak Mobil Dinas, Mantan Kasat Pol PP Padang Panjang Jadi Ters4ngka

Rusak Mobil Dinas, Mantan Kasat Pol PP Padang Panjang Jadi Tersangka

mantan,mobil,padang panjang
Foto:Net
Mantan Kasat Pol PP Padang Panjang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengrusakan mobil dinas yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal didampingi Kabag Ops Kompol P Simamora menyampaikan, dalam kasus pengrusakan pengrusakan mobil dinas itu telah ditetapkan 3 orang tersangka.

“Ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas tersebut telah ditahan,” ucap Kasat Reskrim saat jumpa pers, Selasa 14 Maret 2023 di Polres Padang Panjang.

Ketiga tersangka adalah mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54), bersama dua orang berinisial IF (25) dan IW (42)

Tersangka melakukan pengrusakan dengan cara menabrakan mobil dinas BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP Padang Panjang.

Kemudian tersangka melemparkan batu ke kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores. Setelah itu tersangka menabrakan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klaim) ke asuransi.

“Dari perbuatan tersangka, Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *