Dua orang pemuda IR dan RP diduga terlibat tindakan penganiayaan berhasil ditangkap unit Jatanras V Polresta Padang pada Rabu (22/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengungkapkan, keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama pada Senin (21/3) kemarin sekitar jam 06.30 WIB, di Kampung Nias, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang.
Ia mengatakan keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial R.
“Korban diseret menggunakan mobil, salah seorang tersangka juga memukulkan sebilah senjata tajam jenis belati ke kedua tangan korban,” ungkapnya, Kamis 23/3/2023.
Akibat sebilah senjata tajam tersebut, tangan korban mengalami luka pada kedua tangan dan kedua kakinya.
Ia juga mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, diketahui keberadaan para tersangka.
“Unit Jatanras dan Unit Opsnal mendatangi lokasi tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua tempat berbeda,” terangnya.
Pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Sumber:Indeksnews.com