Dua pelaku persekusi terhadap dua wanita yang diseret dan ditelanjangi ke pantai berhasil ditangkap Polres Pesisir Selatan.
Aksi persekusi tersebut diketahui viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso, mengungkap hal tersebut pada, Kamis 20/4/2023.
“Tersangka yang diamankan diketahui berinisial, AK (38) tahun dan E (47) tahun,” ungkapnya.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah AK pada Kamis tanggal 20 April 2023, sekitar pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak Desa, Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Kemudian, tersangka kedua berinisial E yang juga berprofesi nelayan ini menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan. Ia diantar keluarga yang bersangkutan,” terangnya.
Kedua tersangka telah berada di Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber:Indeksnews.com