Dua orang yang diduga bandar judi jenis Dadu ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit, Nagari Pinang Makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya pada Minggu 2/4/2023 kemarin.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial A (54) tahun dan P (26) tahun.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan penindakan segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.
Awalnya penangkapan ini terjadi dari laporan masyarakat, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti langsung melakukan penindakan.
“Dua orang diduga bandar judi jenis dadu berhasil kita amankan saat sedang membuka lapak di daerah tersebut,” ucapnya, Senin (3/4).
“Pelaku ini diamankan bersama barang bukti satu set alat judi jenis dadu dan uang tunai Rp 1.558.000,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Dharmasraya.
“Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutupnya.