Polres Pesisir Selatan tetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dua wanita pemandu lagu yang ditelanjangi dan diceburi ke laut oleh sekelompok orang, pada Sabtu, 15/4/2023.
Awalnya, Peristiwa itu terjadi disebuah cafe, Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kemudian, dua wanita yang diduga pemandu lagu di sebuah café tersebut ditelanjangi dan di ceburi ke laut oleh sekelompok orang di daerah itu.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengungkapkan, sekitar pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Pesisir Selatan telah menggelar perkara tindak pidana kekerasan seksual. Gelar perkara tersebut, lanjutnya, ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel
“Hasilnya, penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik,” ucapnya.
Kapolres menerangkan, gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif.
Gelar perkara juga memperjelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.
“Terhadap ketiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tutupnya.