Kepala Sekolah di Bengkulu Perkosa Siswi di Ruang Kerja

Kepala Sekolah di Bengkulu Perkosa Siswi di Ruang Kerja

kepala sekolah,pemerkosaan,bengkulu
Ilustrasi
Kepala sekolah di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap karena kasus pemerkosaan, Mirisnya Pelaku melancarkan aksinya diruang kerja, Korban adalah DPS (15) siswi SMP dari sekolah lain.

Pelaku IM (52) Tahun sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali di ruang kerja kepala sekolah. Kepada petugas, IM mengaku bahwa ia dua kali memperkosa korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.

“ya, Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah),” kata pelaku di Mapolres Rejang Lebong.

Melancarkan aksi pemerkosaan itu Pelaku menjemput korban dari sekolahnya karena korban bersekolah di SMP lain.

“Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya,” demikian IM.

Kasus itu terungkap setelah keluarga korban curiga dengan DPS yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.

Keluarga pun mengecek ponsel korban dan ditemukan ada percakapan yang mengaraha ke relasi dewasa.

“Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan,” terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, Sabtu 18/2/2023.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *