Pria berprofesi fotografer berinisial IW (46) Tahun ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 21 siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Natar, Lampung Selatan .
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, setelah dilakukan penyidikan selama dua pekan, berkas perkara tersangka IW telah dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Kurang lebih 2 minggu disidik, sekarang sedang (pelimpahan) tahap I,” ucap Enrico, Rabu (8/3). Dikutip dari Khalfani.co.id.
Ia mengatakan, tersangka IW disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam kurungan (penjara) maksimal 15 tahun,” katanya.
Enrico mengungkapkan, menurut tersangka IW, sudah dua tahun ini istrinya mengalami sakit. Sehingga polisi menduga, hal itu juga yang menyebabkan tersangka tega melakukan tindakan asusila terhadap 21 siswa SD tersebut
“Dua tahun istrinya sakit. cuma tidak tahu sakitnya apa. mungkin itu yang mendasari pelaku tega melakukan tindakan seperti itu,” ujarnya.
Informasi sebelumnya, Sebanyak 21 siswa Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh oknum Fotografer pada Senin (20/2) lalu.
Informasi yang dihimpun, peristiwa asusila tersebut terjadi saat SDN tersebut sedang mengadakan sesi pemotretan foto ijazah untuk siswa kelas 6 yang dilakukan fotografer berinisial IW.
Diduga, saat sesi pemotretan berlangsung, oknum fotografer itu melakukan tindak asusila terhadap 21 siswa kelas 6 di SDN tersebut.