Bejat! Guru Olahraga di Sijunjung Cabuli Siswi Kelas 1 SD

Guru Olahraga di Sijunjung Diduga Cabuli Siswi kelas 1 SD

guru,cabul,sijunjung
Ilustrasi

Seorang oknum guru olahraga Sekolah Dasar ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.

Pelaku diringkus karena diduga mencabuli Sembilan siswi sd di Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

Polisi mendapat laporan pengaduan dari orang tua salah satu korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung langsung mendatangi rumah tersangka di daerah Jorong Pantai Cermin Nagari Palangki, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Kasus Pencabulan ini terungkap setelah seorang siswi kelas 1 SD bersama orang tuanya melapor ke Polres Sijunjung.

Korban melapor ke orang tuanya bahwa ia takut masuk sekolah dan takut untuk mengikuti pelajaran olahraga karena telah dicabuli oleh gurunya di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Korban juga mengaku telah dicabuli dua kali yaitu di sekolah tepatnya di ruangan UKS dan di Simpang Montela yang berada di Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung Adul Kadir Jaelani menyebutkan, pihaknya juga mendatangi TKP dan bertemu dengan kepala sekolah dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku telah sering melakukan perbuatan cabul di lingkungan sekolah.

“Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah dua pertiga masa hukuman karena berpofesi sebagai guru korban,” terang Abdul Kadir, Minggu 12/3/2023.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *