Pria di Padang Terancam Denda Rp5 Juta Gegara Buang Sampah Sembarangan

Pria di Padang Terancam Denda Rp5 Juta Gegara Buang Sampah Sembarangan

Pria di Padang Terancam Denda Rp5 Juta Gegara Buang Sampah Sembarangan
Ilustrasi
DS (29) seorang pria asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ketahuan petugas saat membuang sampah di sungai. Dia terancam didenda Rp5 juta.

Kasat Pol PP Padang, Mursalim mennyampaikan bahwa ada seorang pria yang  ketahuan membuang sampah di sungai belakang Kampus UPI Padang Jalan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin 15/5/2023.

Kejadian berawal saat petugas melaksanakan monitoring bersama terhadap tempat-tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

“Pria itu tertangkap tangan membuang sampah di pinggir sungai,” ucap Mursalim, Selasa 16/5/2023.

Lalu kemudian DS diamankan petugas dan warga. Dia kemudian diperiksa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena perbuatannya.

“DS kita lakukan proses Tipiring, terkait buang sampah sembarangan DS sudah melanggar Perda 21 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp5 juta,” jelas Mursalim.

Selain itu anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota Padang bersama Kasi Trantib Kecamatan melakukan monitoring terhadap TPS Ilegal di Kota Padang.

Bahkan juga telah memasangkan beberapa spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.(STV)

Sumber:InewsSumbar.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *