Dua orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.
Kedua wanita tersebut terciduk mengunakan aplikasi online untuk mencari pelanggannya, kata Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu, Sabtu 17/2/2023.
Mereka masing-masing berinisial SP (28), yang ditertibkan petugas di Hotel penginapan kawasan Jalan Olo Ladang Kecamatan Padang Barat.
Kemudian MN (18) ditertibkan di penginapan Jalan. Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat.
Satpol PP Padang melakukan penertiban di lokasi yang telah diketahui setelah berkoordinasi dengan pihak tertentu.
“Kami mengamankan dua orang wanita yang diduga PSK, selanjutnya mereka kami bawa ke Mako Satpol PP kota Padang untuk melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Sesuai dengan aturan, pembinaan mereka yang terjaring ini diproses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang, hal itu untuk memastikan apakah mereka benar menjajakan diri sebagai PSK. Jika terbukti tentu akan kita lakukan pembinaan lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, ini adalah upaya menjaga norma-norma yang masih berlaku di kota Padang.
Ia berharap, personelnya dapat meminimalisir perbuatan maksiat serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang secara umum Sumbar.
“Kita berupaya untuk menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang, Adat Basandi Syarak, Syarak Vasandi Kitabullah. Tentu hal ini juga sebagai penegakan ketertiban dan norma-norma kesopanan di Kota Padang,” tutur Mursalim.