Seorang pria ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi diduga menyetubuhi anak kandung masih berusia Sembilan tahun.
Pelaku M (51) ditangkap di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi pada Kamis 23 Februari 2023, pukul 08.30 WIB.
Penangkapan M berdasar LP/B/28/II/2023/SPKT/, tanggal 21 Februari 2023 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
“Pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya sendiri,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, Dikutip dari Katasumbar.
Tersangka ditangkap di dalam rumahnya di Kecamatan Guguk Panjang.
“Dalam laporannya, Perbuatan cabul ini terjadi pada Minggu 19 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam rumahnya,” terang Fetrizal.
Diketahui, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 7 kali.
“Saat ini masih kita dalami terkait kasus dugaan pencabulan tersebut,” ungkapnya.
Korban merupakan anak perempuan yang masih berusia sembilan tahun.