Balita 20 Bulan di Pesisir Selatan Menjadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Balita 20 Bulan di Pesisir Selatan Dicabuli Ayah Tirinya

Balita,pesisir selatan,cabul,
Foto:Net
Balita yang masih berusia 20 bulan tega dicabuli seorang ayah tiri R (30) yang diketahuui warga Koto Kandis, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Parahnya, seorang ayah tiri tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap  balita yang masih baru berusia 20 bulan.

Sebelumnya, tidak ada prasangka buruk hal keji tersebut akan dilakukan oleh orang dikenal cukup dekat oleh orang tua bocah 20 bulan ( pelapor) menjadi korban pencabulan ini. Pasalnya, setiap kali pelapor bedagang ke pasar, anak pelapor selalu diitinggal dirumah bersama R diduga tersangka.

Peristiwa pencabulan itu sempat membikin gempar dunia maya ( faceboek) terkait adanya postingan balita baru berusia 20 bulan, diduga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.H,S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Pokres Pessel AKP. Andranova, SH.

” Ya, balita 20 bulan menjadi korban pencabulan, tersangka tidak lain adalah ayah tiri,” terang Kasat Reskrim Polres Pessel.

Berdasarkan keterangan sementara dari orang tua korban. Kejadian berawal saat orang tua korban pulamg dari bedagang dipasar pagi Cupak, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Minggu ( 14/5/2023) kerumah. Pelapor mendapati anak pelapor S sedang tidur dilantai kamar bersama diduga tersangka.

Kemudian saat mengantarkan anak korban ke kamar mandi ingin buang air kecil, pelapor mendapatkan bercak darah di celana korban. Dan, saat mencoba mengecek di dalam kemaluan anak pelapor/ korban melihat langsung darah yang menggumpal di dalam lubang kemaluan anak pelapor.

” Berdasarkan laporan dan gelar perkara, ditetapkan R tersangka dalam perkara Pencabulan terhadap anak yang tidak lain adalah ayah tirinya,” ucap AKP. Andranova.

Tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak, tersangka di duga telah melanggar ketentuan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

” tersangka kita amankan di kampung salah seorang saudarnya di Bungo Pasang, Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Senin 29/5/2023,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *