Pemilu 2024: Caleg Partai PPP di Pesisir Selatan Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Caleg Partai PPP di Pesisir Selatan Diduga Gunakan Ijazah Palsu

caleg
Ilustrasi

BalaiGadang-Isu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pesisir Selatan diduga gunakan Ijazah palsu beredar luas dikalangan masyarakat.

Caleg dari Partai PPP diduga gunakan Ijazah Palsu diketahui bernama IT ARMAN yang bertarung di Dapil 1 (IV Jurai-Batang Kapas) pada Pemilu Periode 2024-2029.

Informasi tentang IT ARMAN menggunakan ijazah palsu berkembang pesat dikalangan masyarakat khususnya di Kenagarian Painan Kecamatan IV Jurai.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa IT ARMAN menggunakan ijazah palsu diketahui dari informasi yang beredar di warung-warung kopi di Painan.

Namun, ijazah palsu yang dimaksud belum diketahui seperti apa secara pasti.

” Yang jelas, informasi yang didapat seperti itu, It Arman diduga gunakan ijazah palsu dalam pendaftaran pencalonan di KPU, benar atau tidaknya saya tidak bisa pastikan,” terangnya, Senin (26/2).

Terpisah, ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Marwan Anas merespon terkait isu Ijazah palsu yang melibatkan salah satu kandidat terbaiknya yang beredar dikalangan masyarakat tersebut.

Marwan Anas mengatakan, Pendaftaran pencalonan Calon Legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan.

KPU sudah beberapa kali mencek kelengkapan administrasi dari para bakal calon hingga ditetapkan sebagai calon.

“Kelengkapan administrasi itu dilihat dari mulai pendaftaran sampai ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) hingga daftar calon tetap (DCT) dan sampai pada hari pemilihan 14 Februari 2024 tidak ada masalah,” tegas Marwan Anas melalui Telepon Seluler, Selasa (27/2).

Marwan Anas juga menjelaskan dalam rentang waktu tersebut tidak ada permasalahan terkait persyaratan administrasi Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baik IT ARMAN maupun 7 Caleg lainnya di Dapil 1 IV Jurai- Batang Kapas.

“Yang jelas IT ARMAN lolos Verifikasi KPU, kalau urusan lain saya tidak tahu,”tutupnya.

Terkait Isu Ijazah Palsu itu, Balaigadang.com mencoba menghubungi IT ARMAN melalui Telepon Seluler hingga WhatsApp dengan Nomor +62 812-1***-***5. Namun IT ARMAN tidak menjawab telepon seluler dan tidak juga membalas pesan WhatsApp yang telah dibaca.

Terkait Hukum menggunakan Ijazah palsu Dikutip dari Hukumonline.com dengan judul Sanksi Bila Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu menjelaskan bahwa Pemalsuan ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat.

Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru),  yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.

Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Berikutnya, KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu. Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 500 juta. (Kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *