Reno (39) tahun, Seorang duda cabuli seorang bocah yang masih duduk dibangku SD yang masih berusia 12 tahun, pencabulan itu dilakukannya di sebuah kamar mandi umum perkebunan, di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra menungkapkan, awalnya, korban diajak pelaku bertemu di depan kamar mandi umum perumahan perkebunan tersebut. Saat itulah pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi.
“Pelaku adalah seorang duda sedangkan korban masih 12 tahun, saat masuk ke kamar mandi pelaku mencium dan menurunkan celana korban,” ungkap Ardian, Senin 3/4/2023. dikutip dari Detiksumut.com.
Namun, saat pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, korban sempat menampar pipi pelaku dan meminta pelaku untuk berhenti. Saat itulah pelaku sempat berhenti melakukan aksi bejatnya kemudian menjanjikan akan menikahi korban.
“Korban menampar pelaku saat melakukan pencabulan lalu pelaku berjanji akan menikahi korban,” kata Ardian.
Ia menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali, karena tidak terima atas perbuatan pelaku, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Mendengar hal tersebut keluarga korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Bengkulu Utara.
“Pelaku kita tangkap dan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.