Dukun Pengganda Emas Tipu Warga di 50 Kota, Pelaku Langsung Ditangkap

Dukun Pengganda Emas Ditangkap di 50 Kota

Dukun,Uang,50 Kota
Ilustrasi
Dukun pengganda emas Meri (50) warga Jorong Kapalo Bukik Nagari Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil memperdaya seorang wanita tua yang tengah sakit.

Berbekal bujuk rayu bisa menggandakan emas, Meri sukses  mengambil perhiasan korban dan anak-anaknya senilai puluhan juta rupiah.

Melancarkan aksinya, Meri melakukan ritual disebuah kamar dirumah Darianis (64) di Jorong Kayu Tanam Nagari Labuh Gunung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membawa barang-barang yang disebut mampu memangil harta karun itu yaitu kain kafan dan bunga rampai.

Kemudian barang yang disebut mampu memanggil harta karun itu dibentangkan dikamar Darianis, dan tak boleh diganggu. Hanya Meri yang boleh masuk selama proses ritual memanggil harta Karun itu.

Awalnya, Meri meminta perhiasan setengah-setengah dari jumlah yang akan dipanggil dari alam gaib, artinya, jika perhiasan yang akan dipanggil 4 emas, maka Darianis harus menyediakan/menyerahkan 2 emas. Atas aksi itu, korban semula keberatan, sebab ia juga harus menyerahkan perhiasan anaknya.

Kasus ini terungkapnya lantaran korban Darianis menjual emas palsu yang merupakan hasil ritual pelaku Meri ke toko Perhiasan di Kota Payakumbuh. Dari keterangan pedagang Perhiasan/emas diketahui bahwa harta Karun yang diberikan Meri kepada Darianis ternyata hanya imitasi.

” Semula saya hanya membeli obat herbal kepada Meri karena saya sakit pinggang, pertama Alhamdulillah sakit pinggang saya sedikit pulih setelah menghabiskan satu botol obat. Saya tambah satu botol lagi, saat datang mengantar obat ia (Meri) menyebutkan dirumah saya ini ada emas harta karun,” ucap Darianis, Jumat sore 12 Mei 2023 menyebutkan awal dirinya terjebak Rayuan Meri yang terjadi Sabtu 22 April lalu.

Darianis semula sempat tidak percaya, namun pelaku terus meyakinkan dirinya bahwa memang ada perhiasan/harta Karun dirumahnya. Bahkan pelaku Meri tegas mengatakan harta Karun itu mesti diambil, sebab jika tidak akan menganggu penghuni rumah/Manusia.

” Saya semula tidak percaya bahwa dirumah saya ada harta Karun atau perhiasan yang terpendam, namun ia terus meyakinkan, bahkan menyebutkan jika tidak diambil akan menganggu,” terang Darianis dirumahnya.

Karena terus dirayu akhirnya korban Darianis menyerahkan perhiasannya kepada pelaku, berupa cincin, anting termasuk milik anaknya.

Setelah Sadar jadi korban penipuan, Darianis akhirnya melapor ke Mapolsek Luhak, hingga Tim Unit Reskrim Polsek Luhak yang dipimpin Kapolsek Luhak, AKP. Rika Susanto didampingi Kanit Reskrim, IPTU. Efri melakukan penangkapan terhadap Meri yang tengah bekerja di sawah.

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Meri dalam kasus penipuan dengan Modus ritual penarikan barang-barang peninggalan. Dari aksi itu korban mengalami kerugian 17 juta rupiah,” terang Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO. Satreskrim, IPTU. Hendra Gunawan saat berada di Mapolsek Luhak, Jumat sore 12 Mei 2023.

AKP. Elvis juga menambahkan, korban Darianis tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku Meri sesuai permintaan dalam pelaksanaan ritual pemanggilan harta Karun.

” Korban tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku untuk ritual pemanggilan harta Karun, namun ternyata emas/harta Karun hasil ritual yang diserahkan kepada korban hanya imitasi yang dibeli di Pasar Payakumbuh,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres 50 Kota itu.

Usai menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Luhak, tersangka Meri dibawa Ke Mapolres Payakumbuh di Kawasan Labuah Basilang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.(STV)

Sumber:Dekadepos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *