Seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Kabupaten Serang, Banten tega mencabuli muridnya Aksi pelaku dilakukan lebih dari tiga kali.
Pria berinisial AS (47) tahun yang sehari-hari bekerja sebagai guru ngaji di pondok ditangkap karena diduga mencabuli santriwati yang masih berusia 17 tahun.
“Tersangka AS diamankan PPA setelah menerima laporan dari korban. Dia diamankan di rumahnya,” ucap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (1/3).
Tersangka diamankan pada Senin (27/2) lusa lalu. Dia diduga mencabuli muridnya dengan modus bisa mengobati sakit korban. Kejadian dilakukan tersangka sekitar September 2022.
“Untuk modus, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban,” ungkap Yudha.
Perbuatan tersangka bahkan disebut dilakukan di lingkungan ponpes. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat ada perubahan perilaku. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan kejadian pelecehan oleh pelaku.
“Tidak lama korban cerita dirinya dilecehkan tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa, dan pelecehan lainnya,” papar Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak 3 kali. “Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali,” jelas Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza.
Korban saat ini mengalami trauma. Polisi menerapkan ancaman pada pasal Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap tersangka.
“Atas kejadian itu korban trauma yang mendalam,” pungkasnya.