Seorang pri lanjut usia (lansia) PN 70 Tahun di Pesisir Selatan diamankan aparat kepolisian setempat, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, ia ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Kapolsek Sutera AKP Erianto, mengungkapkan, PN diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis 9/3/2023.
Pelaku pelecehan pada anak di bawah umur ini, menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi.
Dikatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Penangkapan pelaku berlangsung aman dan terkendali,” ujar kapolsek.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya