Seorang kiai (MM)di Kepulauan Meranti, Riau, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak. Pemimpin salah satu pondok pesantren itu sembilan kali mencabuli santriwatinya dengan modus transfer ilmu.
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan, aksi bejat sang kiai itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Di mana pelaku sebagai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tebing Tinggi itu membujuk korban, AI (17) tahun.
“Hal ini terjadi sejak 3 Februari hingga 22 Februari lalu. Di mana pelaku menjanjikan untuk membantu iuran biaya per bulan dan gratis biaya kelulusan,” kata Andi, Sabtu 25/3/2023.
Dalam aksinya pelaku bahkan mengaku akan membantu untuk pengobatan pada orang yang kesurupan. Sehingga butuh orang untuk dipindahkan ilmunya ke korban.
“Motif lain ikut membantu tersangka untuk membantu pengobatan kepada orang yang kena kesurupan. Sehingga butuh orang untuk ilmunya dipindahkan ke korban,” terang Andi.
Peristiwa ini terungkap setelah korban AI bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya ayah korban, AA melapor ke Mapolres Meranti pada 13 Maret lalu.
Dalam laporan, AA menyebut putrinya telah dicabuli oleh sang pemilik pondok. Bahkan perbuatan dilakukan di pondok pesantren saat putrinya menempuh pendidikan.
Tak hanya sekali, perbuatan keji sang kiai ternyata sudah dilakukan sebanyak sembilan kali. Aksi dilakukan dari kurun waktu 3 Februari hingga 22 Februari lalu.
“Saat diperiksa tersangka MM mengakui benar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 9 kali. Itu bermula sejak Jumat 3 Februari 2023 sampai terakhir kali pada 22 Februari 2023,” tuturnya.
Pelaku ditangkap dan dijerat UU Perlindungan Anak. Pelaku kini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
Sumber:Indeksnews.com