Pria tua yang diketahui berinisial SR (52) tahun ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang karena diduga mencabuli dua bocah laki-laki.
Pria tua itu diamankan di Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa 2/4/2023 lalu. Saat itu pria tersebut sedang berada di pondok tengah sawah di Kecamatan X Koto.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto didampingi Kasatreskrim Iptu Istiklal membernarkan penangkapan tersebut.
“Yah, pria tersebut diduga melakukan aksi tak senonoh (cabul) terhadap dua orang anak di bawah umur yang berusia 13 tahun,” ungkapnya dikutip dari akun Instagram Polres Padang Panjang.
Ia mengatakan, pria berinisial SR itu berprofesi sebagai petani, dalam melancarkan aksinya terhadap kedua korban dengan mengiming-imingi korban akan di belikan makanan, kue, main handphone dan main Play Station secara gratis di rumah pelaku.
Menurut pengakuan korban, RD pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur di rumahnya.
“Peristiwa itu terjadi pada bulan Maret tahun 2023 di rumah pelaku,” ucapnya.
Menurut Donny, aksi tak senonoh SR merupakan perbuatan yang sungguh bejat, karena pelaku melakukan aksinya tanpa memikirkan dampak sosial dan efek mental para korbannya pada masa yang akan datang.
“Pria tersebut kini sudah mendekam di Sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lanjut,” terangnya.
Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
“Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya