Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) tradisional di Kabupaten Serang, Banten MJN (60) Tahun tega melakukan pencabulan terhadap 5 santriwatinya yang di bawah umur. MJN membujuk para korban dengan modus akan dijadikan anak angkat.
“Pelaku membujuk atau menipu dengan berkata ke beberapa korban akan dijadikan anak angkat,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi di Serang, Senin (20/2).
Ia mengatakan para korban adalah santriwati yang belajar mengaji ke MJN. Adapun usia para korban yakni 13 sampai 17 tahun. Ada korban yang dibawa MJN ke hotel untuk melakukan aksi bejatnya.
“Ada juga (korban) yang dibawa ke hotel,” ucap Dedi.
Dedi menjelaskan MJN melakukan aksinya sejak Maret 2022. “Tapi tidak ada korban yang hamil,” imbuhnya.
Pelaku sudah diamankan oleh anggota unit PPA Satreskrim Polres pada Senin (13/2) lalu pada pukul 11.00 WIB di rumah istri pertamanya.
Kasus ini terungkap pada 5 Januari lalu saat salah satu korban berusia 13 tahun sedang bermain dengan temannya inisial SN. Korban bercerita atau curhat mengenai pencabulan yang dilakukan tersangka di ponpes.
Curhat itu terdengar oleh ketua RW dan akhirnya mengadukan ke P2TP2A kecamatan. Setelah itu, pihak P2TP2A kecamatan melapor ke tingkat kabupaten dan kasusnya ditangani PPA Polres Serang.
“Tindakan hukumnya ditindaklanjuti oleh unit PPA Polres Serang,” ringkas Dedi.