Gegara Tidurnya terganggu, Suami di Rejoagung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur Aniaya anak kandung hingga mengancam akan membunuh istri.
Merasa terancam,Sang istri melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Batanghari menangkap pelaku berinisial RD (45), Iptu Erson mengatakan, pelaku RD ditangkap atas laporan istrinya berinisial LH (45).
“Berdasarkan laporan, pelaku melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya pada Minggu lalu. Kami tindak lanjuti dan tangkap pelaku,” ujar Kapolsek, Rabu 1/3/2023, Dikutip dari InewsLampung.
Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, dari pengakuannya dia menganiaya istri dan buah hatinya karena masalah sepele. Dia mengaku kesal akibat tidurnya terganggu oleh suara anaknya yang sedang bermain.
“Pelaku menggigit tangan anaknya hingga menangis. Bahkan mengancam akan membunuh istrinya yang sempat menegur,” ucapnya.
Menurunya, pelaku yang ditegur semakin emosi lalu mengambil dan mengalungkan golok ke leher istrinya sambil mengancam akan membunuh.
“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan, apakah kasus ini pertama kali di lakukan atau bahkan sudah sering”, pungkasnya.