Polisi Tangkap 6 Orang di Payakumbuh, Ini Kasusnya

Polisi Tangkap 6 Orang di Payakumbuh, Ini Kasusnya

payakumbuh,polisi
Ilustrasi
Sedikitnya enam pemain judi koa diamankan Tim Opsnal Oke Tunggu Situ (OTS) Sat Reskrim Polres Payakumbuh, pada Kamis 13 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dilansir dari instagram @humas_polrespayakumbuh, Jum’at 14 April 2023, Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Ya, kita telah melakukan penangkapan perjudian di warung tuak, di Jorong Parumpuang, Nagari Koto Baru Simalanggang” ujar AKP Elvis.

Penangkapan itu, kata dia, berdasar informasi dari warga yang resah akan aksi dugaan perjudian dan minum tuak baik siang atau malam.

Enam tersangka ini masing-masing berinisial EM (46), Hen (54), WEN (44), Eman (54), Supar (57) dan Yundra (46).

Polisi mengamankan barang bukti lima lembar uang Rp 50 ribu, dua lembar uang Rp 20 ribu, 11 lembar uang Rp 10 ribu, 12 lembar uang Rp 5 ribu dari penangkapan itu.

“ke enam tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP,” tutup Kasat Reskrim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *