Satpol PP Padang kembali tertipkan Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Senin 27/03/2023.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan dan SK4, TNI, Polri.
Kasatpol PP Padang Mursalim menyampaikan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Kecamatan Koto Tangah telah melakukan pendekatan secara humanis dan memberikan surat teguran.
Lalu, pemilik usaha memohon untuk dapat melakukan pembongkaran sendiri sebelumnya.
“Sebelumnya pembongkaran itu sudah kita tunda, namun pemilik tidak juga koperatif, dengan terpaksa kita bongkar semua bangunan yang berdiri di atas fasum dan atap yang menjorok ke trotoar,” terangnya.
Selain itu, lapak-lapak yang melanggar aturan ini sangat mengganggu pengguna jalan, terutama terhadap para pejalan kaki, mereka tidak ada lagi ruang untuk pejalan kaki, akibat penggunaan trotoar tersebut.
Penertiban kali ini berlangsung kondusif. Hanya saja sempat terjadi insiden dimana seorang pedagang perempuan terlihat histeris diduga tidak terima lapaknya ditertibkan.
Wanita tersebut tampak berteriak-teriak dan memaki petugas yang tengah mengangkut sejumlah barang yang ditertibkan. “Alhamdulillah, penertiban berjalan kondusif,” pungkasnya.
Sumber:Indeksnews.com